<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d19174234\x26blogName\x3dManajemen+Media+Penyiaran\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://media-penyiaran.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://media-penyiaran.blogspot.com/\x26vt\x3d-1145154740316700406', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Manajemen Media Penyiaran

Wednesday, September 26, 2007

Tugas Mid MMP

Halo temen-temen....
Cepet juga ya, sudah mau mid. Jangan lupa tugas mid, wajib dikerjakan. Kalau mau lihat pembagian kelompok, panduan tugas/pertanyaan, draft surat pengantar kunjungan study, silahkan langsung buka saja di e-learning, dah ada kok....

Kalau ada permasalahan, tinggalkan saja pesan di field messages blogspot atau via email langsung (sama saja, bisa dua-duanya).

Jangan lupa, tugas dikirim via email, paling lambat tanggal 8 Oktober 2007, jam 12.30 sesuai jam yang ada di email (bukan sesuai cap pos).

Ok, selamat mengerjakan tugas, semoga sukses....

Friday, September 14, 2007

Wednesday, September 12, 2007

Karakteristik Media Penyiaran

Media Televisi
Kelebihan
a. Daya Jangkau yang luas
Jangkauan siaran televise semakin luas ketika UU Penyiaran memungkinkan adanya stasiun penyiaran local yang bisa didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 31 ayat 5 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002). Hal ini didukung pula dengan harga televise yang semakin murah,s ehingga siaran televise semakin terjangkau oleh masyarakat.
b. Selektifitas dan fleksibililitas
Televisi sering dikritiksebagai media yang tidak selektif (nonselective medium) dalam menjangkau audiennya, sehingga sering dianggap sebagai media lebih cocok untuk produk konsumsi massal. Televisi dianggap sebagai media yang sulit menjangkau segmen audien yang khusus atau tertentu. Namun sebenarnya televise dapat menjangkau segmen audien tertentu tersebut karena adanya variasi komposisi audien sebagai hasil dari isi program, waktu siaran dan cakupan geografis siaran televise(Morrisan: 2007:187).
Siaran televise menurut Willis Aldridge memiliki flexibility that’s permits adaptation to special needs and interest (fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian terhadap kebutuhan dan kepentingan yang khusus). Dalam hal ini, pemasang iklan dapat membuat variasi isi pesan iklan yang disesuaikan dengan kebutuhan atau karakteristik wilayah setempat (Morrisan: 2007:188).
Beberapa televise nasional di Indonesia memungkinkan adanya ‘local break’ untuk diisi dengan iklan local sesuai dengan target audience dan segmen yang dituju.
c. Fokus perhatian
Karena sifatnya yang audio visual, maka audience membutuhkan waktu khusus serta harus focus dan memperhatikan tayangan yang pada saat menyaksikannya.
d. Kreatifitas dan efek
Pemasang iklan terkadang ingin menekankan pada aspek hiburan dalam iklan yang ditayangkannya dan tidak ingin menunjukkan aspek komersil secara mencolok. Dengan demikian, pesan iklan yang ditampilkan tidak terlalu menonjol tetapi tersamar oleh program yang tengah ditayangkan (Morrisan: 2007:189).
Dengan efek dan kreatifitas ini membuat sesuatu yang sepele menjadi kelihatan luar biasa, sehingga menimbulkan kesenangan dan hiburan bagi penonton.
e. Prestise
Televisi masih dipandang sebagai media yang cukup mahal sehingga bisa tampil di televise menjadi suatu prestise tersendiri. Maka, ketika seseorang tampil di televisi akan lebih cepat dikenal, dan apabila sering tampil di televise bisa menjadi public figure.
f. Mendemonstrasikan penggunaan produk
Tidak ada media lain yang dapat menjangkau konsumen secara serempak melalui indera pendengaran dan penglihatan. Para penonton dapat melihat dan mendengar yang didemonstrasikan, mengidentifikasi para pemakai produk dan juga membayangkan bahwa diri mereka sedang menggunakan produk (Shimp, 2003:535)
g. Muncul tanpa diharapkan (intrusion value)
Seringkali penonton televise merasa lebih nyaman untuk duduk memperhatikan iklan televise daripada mencoba menghindarinya secara fisik maupun mental (Shimp, 2003:535)


Kelemahan :
a. Dapat dilihat dan didengar oleh kelompok yang relative lebih kecil
Bentuk dan ukuran televise yang tidak portable menyebabkan media ini hanya bisa dilihat pada tempat tertentu dengan audience yang lebih sedikit. Sedangkan, harganya yang cukup mahal membuat tidak semua masyarakat memiliki media ini.
a. Biaya mahal
Produksi program/tayangan yang cukup rumit dan menggunakan peralatan serta tekhnologi maju menyebabkan biaya menjadi mahal untuk penayangan di televise.
b. Informasi terbatas
Perhitungan biaya tayang suatu program berdasarkan waktu yang sangat ketat (dalam hitungan detik) menyebabkan durasi tayangan menjadi terbatas pula, sehingga informasi yang didapat oleh audience menjadi turut terbatas. Wilis Algride me nyatakan :”…there is little time to develop a selling argument or to include much information about the product” (Morrisan : 2007: 190)
c. Penghindaran
Ada kecenderungan audience menghindari saat tayangan yang tidak menarik diputar (zapping).
d. Tempat terbatas
Waktu untuk siaran program acara dan iklan memiliki waktu yang terbatas dan tidak bisa diperpanjang lagi. Apabila diperpanjang akan mempengaruhi kualitas program acara. Selain itu, PP No. 50 Th 2005, pasal 21 (5) menyatakan bahwa waktu siaran iklan lembaga penyiaran swasta paling banyak 20 persen dari seluruh waktu siaran setiap hari.


Media Radio
Kekuatan Radio
a. Lambang komunikasi radio bersifat auditif, terbatas pada rangkaian suara atau bunyi yang hanya menerpa indera telinga. Oleh karena itu radio tidak menuntut khalayak untuk memiliki kemampuan membaca, kemampuan mendengar, melainkan sekedar memiliki kemampuan mendengar (Jahi, 1993: 23).
b. Radio dapat menembus semua pelosok desa karena daya jangkauannya tidak mengenal batas-batas geografi (Jahi, 1993: 23).
c. Radio merupakan media yang murah bagi penyelenggara pembangunan maupun bagi khalayak (Jahi, 1993: 23)
d. Seseorang yang mendengarkan radio akan terlibat secara personal (Jahi, 1993: 23)
e. Siaran dapat dilaksanakan sepanjang hari (Jahi, 1993: 23)
f. Ringan dan dapat dibawa kemana-mana (Jahi, 1993: 23)
g. Dapat dinikmati dalam berbagai suasana oleh siapapun (Jahi, 1993: 23)
h. Biaya iklan murah
Biaya pembuatan program maupun iklan cenderung lebih murah dengan tenggang waktu pembuatan juga hanya sebentar. Sehingga, apabila ada perubahan bisa dilakukan dengan waktu yang relatif cepat pula (ada fleksibilitas)
i. Selektifitas
Audience sangat selektif karena setiap station radio sudah terbagi dalam berbagai format station yang menyesuaikan dengan kebutuhan audience.
j. Promosi terpadu
Radio memiliki keterpaduan yang unik antara program acara, penyiar, penggemar dan komunitasnya. Keterpaduan ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan promosi secara terpadu.
k. Mencapai khalayak yang tersegmentasi
Kekuatan utama pertama dari radio adalah bahwa radio hanya menempati urutan kedua setelah majalah dalam kemampuannya untuk menjangkau khalayak yang tersegmentasi. Suatu program radio yang sangat bervariasi memungkinkan para pengiklan untuk memilih format-format dan stasiun-stasiun khusus agar sesuai dengan komposisi khalayak sasaran dan strategi pesan kreatif mereka (Shimp , 2003:257)
l. Mencapai calon pelanggan pada tingkat perorangan dan akrab
Para pedagang dan penyiar radio setempat kdang-kadang ada yang sangat menawan dan meyakinkan. Pesan-pesan mereka muncul seolah-olah mereka berbicara kepada khalayak secara pribadi (Shimp , 2003:527)
m. Ekonomi
Berdasarkan CPM khalayak sasaran, periklanan radio jauh lebih murah daripada media massa lainnya (Shimp , 2003:527). CPM adalah consumer process model merupakan salah satu model yang memperlihatkan bagaimana konsumen memproses informasi dan memilih berbagai alternative di pasaran dengan berdasarkan pada hal yang rational, kognitif, sistematis dan beralasan.
n. Mampu mentrasfer cerita atau gambar-gambar (images) dari televisi
Suatu kampanye periklanan televise yang mengesankan dan telah diudarakan akan membangun asosiasi mental pada konsumen antara unsur-unsur penglihatan dan suara di dalam iklan. Citra yang berada dalam pikiran ini kemudian dapat disalurkan ke iklan radio dengan menggunakan suara TV atau suatu adaptasinya. ….Pengiklan memperoleh manfaat periklanan TV dengan biaya radio yang lebih murah (Shimp , 2003:528)
Morrisan (2007:196) menyebutkan hal ini sebagai mental imagery, dimana…radio memang tidak memiliki kemampuan menunjukkan sebagaimana media yang memiliki kemampuan visual lainnya namun iklan radio dari suatu produk yang sebelumnya telah ditayangkan di televise akan membuat orang membayangkan gambaran visual sebagaimana yang dilihatnya di televise.




Kelemahan radio
a. Penggunaan radio sebagai media penghibur. Sehingga waktu yang disediakan untuk siaran musik popular dan drama lebih banyak daripada untuk siaran pendidikan (Jahi, 1993: 24)
b. Isi/ materi siaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Materi berkaitan dengan tingkat pendidikan masyarakat. Isi/materi yang rumit akan menyebabkan kebosanan bahkan tidak dapat dimengerti oleh masyarakat (Jahi, 1993: 24)
c. Perpecahan (fragmentasi/fraksionalisasi) khalayak
Banyaknya radio dan program acara yang berbeda-beda membuat audience menjadi terpecah dalam kelompok yang lebih kecil.
d. Perhatian terbatas
Mendengarkan radio biasanya menjadi kegiatan selingan yang dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan lain ( Morrisan, 2007:197)
e. Clutter (ketidakberaturan)
Adanya…clutter (ketidakberaturan) radio dengan persaingan iklan lain dan bentuk-bentuk gangguan dalam modulasi, obrolan, dan gangguan lainnya (Shimp , 2003:529).
f. Tidak dapat menggunakan visualisasi
…banyak kampanye periklanan menggunakan radio hanya sebagai pelengkap dari media lainnya dan bukan sebagai media yang berdiri sendiri. Hal ini mengurangi tugas radio untuk menciptakan citra visual tetapi untuk mengaktifkan kembali citra yang sudah tercipta melalui televise atau majalah. (Shimp , 2003:529)
g. Kesulitan membeli waktu radio
Hal ini terjadi karena tidak adanya standardisasi harga di radio, dimana masing-masing radio menetapkan sendiri harga.

Wednesday, September 05, 2007

Masuk ke e-learning MMP

Beberapa materi tentang MMP ada di e-learning, Anda bisa download dari file yang sudah tersedia di e-learning. Caranya mudah kok. Kalau masih bingung ikuti urutan berikut ini :







Mengenal Media Penyiaran

Untuk lebih mengenal media penyiaran beberapa istilah yang diambil dari UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 berikut ini bisa menjadi acuan :

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Pasal 1:1)

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Pasal 1:2)

Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:3)

Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:4)

Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1:9).

Jasa Penyiaran di Indonesia terdiri atas jasa penyiaran radio; dan jasa penyiaran televisi. Jasa penyiaran ini (Pasal 13 :2) diselenggarakan oleh
a. Lembaga Penyiaran Publik;
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (Pasal 14 :1), yang terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia (Pasal 14 :2).

b. Lembaga Penyiaran Swasta;
adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televise (Pasal 16 : 1). Dimana, pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi (Pasal 18 :1) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi (Pasal 18 :2).

c. Lembaga Penyiaran Komunitas;
merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya (Pasal 21 : 1)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut (Pasal 22 :1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 22 :2)
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan (Pasal 25 : 1). memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya. (Pasal 25 : 2). Lembaga penyiaran berlangganan terdiri atas (Pasal 26):
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.